PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 51
(1) Pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dapat berubah dari fungsi hunian ke
fungsi campuran karena perubahan rencana tata ruang.
(2) Perubahan fungsi yang diakibatkan oleh perubahan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi
dasar
mengganti
sejumlah
rumah
susun
dan/atau memukimkan kembali pemilik sarusun yang
dialihfungsikan.
(3) Pihak yang melakukan perubahan fungsi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjamin
hak kepemilikan sarusun.
Bagian Keempat Pemanfaatan Sarusun
