Pasal 11
(1) Pemerintah
melakukan
pembinaan
penyelenggaraan
rumah susun secara nasional untuk memenuhi tertib
penyelenggaraan rumah susun.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi penyelenggaraan rumah susun;
b. sosialisasi
peraturan
perundang-undangan
dan
sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem dan layanan informasi dan
komunikasi; dan
g. pemberdayaan pemangku kepentingan rumah susun.
(3) Pemerintah
melakukan
pembinaan
penyelenggaraan
rumah susun kepada pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(4) Pembinaan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tujuan:
a. mendorong
pembangunan rumah susun
dengan
memanfaatkan
teknik
dan
teknologi,
bahan
bangunan, rekayasa konstruksi, dan rancang bangun
yang tepat-guna serta mempertimbangkan kearifan
lokal dan keserasian lingkungan yang aman bagi
kesehatan;
b. mendorong pembangunan rumah susun yang mampu
menggerakkan industri perumahan nasional dan
memaksimalkan pemanfaatan sumber daya lokal,
termasuk teknologi tahan gempa;
c. mendorong terwujudnya hunian yang layak dan
terjangkau
bagi
masyarakat
sebagai
sarana
pembinaan keluarga; dan
d. mendorong pewujudan dan pelestarian nilai-nilai
wawasan nusantara atau budaya nasional dalam
pembangunan rumah susun.
Pasal 12 . . .
