Pasal 108
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan
kegiatan
pembangunan
dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan rumah susun;
e. pengenaan denda administratif;
f. pencabutan IMB;
g. pencabutan sertifikat laik fungsi;
h. pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
i. perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
atau
j. pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab
pemulihan dan pidana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif,
tata cara, dan besaran denda administratif diatur dalam
peraturan pemerintah.
