PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011
Pasal 106
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. badan hukum; c. masyarakat; dan/atau d. pemerintah atau instansi terkait.
