Pasal 88
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun
umum dan rumah susun khusus serta memberikan
bantuan dan kemudahan bagi MBR.
(2) Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fasilitasi dalam pengadaan tanah;
b. fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
c. fasilitasi dalam proses perizinan;
d. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
e. insentif
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. bantuan . . .
f. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga
rendah;
b. keringanan biaya sewa sarusun;
c. asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah
susun;
d. insentif
perpajakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. sertifikasi sarusun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah
susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan
dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan
pemerintah.
