Pasal 89
(1) Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun
yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam
lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
(2) Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang
berhak:
a. memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan
kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan,
strategi,
dan
program pembangunan rumah susun sesuai dengan
ketentuan
yang
ditetapkan,
baik
pada
tingkat
nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;
c. memperoleh . . .
c. memperoleh informasi, melakukan penelitian, serta
mengembangkan pengetahuan dan teknologi rumah
susun;
d. ikut serta membantu mengelola informasi rumah
susun, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota;
e. membangun rumah susun;
f. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan rumah
susun;
g. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang
dialami
secara
langsung
sebagai
akibat
penyelenggaraan rumah susun;
h. mengupayakan
kerja
sama
antarlembaga
dan
kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam
kegiatan usaha di bidang rumah susun; dan
i. mengajukan
gugatan
perwakilan
ke
pengadilan
terhadap
penyelenggaraan
rumah
susun
yang merugikan masyarakat.
Bagian Kedua Kewajiban
