Pasal 31
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
harus mendapatkan izin dari bupati/walikota.
(2) Khusus
untuk
Provinsi
DKI
Jakarta,
pengubahan
rencana
fungsi
dan
pemanfaatan
rumah
susun
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
mendapatkan izin dari Gubernur.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan
fungsi hunian.
(4) Dalam hal pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan pengubahan NPP, pertelaannya harus
mendapatkan pengesahan kembali dari bupati/walikota.
(5) Khusus Provinsi DKI Jakarta pengubahan rencana fungsi
dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mendapatkan pengesahan dari Gubernur.
(6) Untuk mendapatkan izin pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan harus
mengajukan alasan dan usulan pengubahan dengan
melampirkan:
a. gambar rencana tapak beserta pengubahannya;
b. gambar rencana arsitektur beserta pengubahannya;
c. gambar
rencana
struktur
dan
penghitungannya
beserta pengubahannya;
d. gambar rencana yang menunjukkan dengan jelas
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
beserta pengubahannya; dan
e. gambar rencana utilitas umum dan instalasi serta
perlengkapannya beserta pengubahannya.
(7) Pengajuan . . .
(7) Pengajuan izin pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai retribusi.
