PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: UNAND 1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. pengelolaan 2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar UNAND yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAND. MWA 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. yang 5. Rektor adalah pemimpin UNAND menyelenggarakan dan mengelola UNAND. 6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
- Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologr.
8.Sekolah...
ill<. Nlo 101200 A
=,',3ot] * . o R E P u JLTI -3- =, pelaksana akademik setingkat 8. Sekolah adalah unsur Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau pascasarjana mengoordinasikan program multidisiplin. yang 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND. 15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi di UNAND.
Kementerian iil( lrlo 10220lr A
PRES IDEN
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UNAND ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan dan hukum yang mengelola bidang akademik nonakademik secara otonom.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2O
kepada (1) UNAND menyelenggarakan pengabdian dan masyarakat untuk mengamalkan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduPan bangsa. masyarakat (21 Kegiatan pengabdiari kepada dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. dalam (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (41 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan terintegrasi dengan kegiatan pendidikan penelitian. digunakan (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengayaan bahan pembelajaran. kepada (6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian . . .
3r( Nlo lOli l0 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 3
(1) UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan
Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNAND.
(1) (2\ Statuta UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
identitas;
penyelenggaraan tridharmapergurLran tinggi;
sistem pengelolaan;
sistem penjaminan mutu;
kode etik; I il( i1tr.'r 102201 A,
PRES IDEN
- kode etik; peraturan; g. bentuk dan tata cara pembentukan
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nitai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNAND memiliki visi menjadi universitas terkemuka dan bermartabat.
Pasal 5
UNAND memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan berjiwa kewirausahaan; b menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahllan, teknologi, seni, dan humaniora yang bereputasi internasional ; c menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional; dan d mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6
UNAND memiliki tujuan: yang a. menghasilkan lulusan berdaya saing global memiliki karakter dan jiwa kewirausahaan;
- meningkatkan dukungan dan akses pendidikan tinggi yang berkualitas kepada Mahasiswa;
c.menghasilkan... ijl( Nlo I0220.r A
PRES IDEN
- menghasilkan karya ilmu pengetahu.an, teknologi, seni, dan humaniora serta inovasi yang mendukung tujuan pembangunan nasional; penelitian, d mengimplementasikan hasil pembelajaran, dan inovasi yang memberi manfaat kepada masyarakat sebagai upaya mendukung kernandirian bangsa; e meningkatkan tata kelola dan kinerja untuk mendukung pencapaian universitas yang bereputasi internasional; dan
- memperluas usaha dan kerja sama produktif untuk mendukung pengembangan universitas dan meningkatkan manfaat bagi pemangku kepentingan.
Pasal 7
UNAND dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
- Pancasila; Esa; b. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
- integritas;
- inklusif dan saling menghargai;
- arif dan bijaksana; dan
- tangguh.
Pasal 8
UNAND mempunyai budaya kerja yang meliputi:
- sabar;
- empati;
- jujur;
- adil; jawab; dan e. tanggung
- ikhlas.
Bagian
Sl( Nlo 10220J A
PRES IDEN
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi
Pasal 9
UNAND berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 9O
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNAND setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNAND.
(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNAND dan ditatausahakan oleh UNAND.
(3) Tanah
Sr( No 1021.t|] lr
PRES IDEN
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNAND selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 9 1
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNAND dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNAND. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNAND harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam. (41 UNAND melindungi dan melestarikan sarana dan prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNAND.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNAND diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 10
Tanggal 13 September merupakan hari jadi UNAND.
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji
Pasal 1 1
mars, (1) UNAND memiliki lambang, bendera, himne, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji
(1) UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. bendera, (3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
Pasal 12
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global.
(21 Penyelenggaraan . . .
Sl', NJo l02lo5 A
n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. o -8- =, mengacu (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan
(2)l, tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. dan menutup Program (4) UNAND membuka, mengubah, Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. sebagaimana dimaksud (5) Penyelenggaraan pendidikan dan pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.
Pasal 13
dengan (1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(1) (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, sesuai berkelanjutan, dan komprehensif perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan. pengembangan (3) Pen5rusunan, evaluasi, dan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.
Pasal 14
transkrip (l) UNAND memberikan gelar, rjazah, akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai kepada para lulusan dari Program Studi dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah,
transkrip akademik, surat keterangan pendamping rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 15
gelar doktor kehormatan (1) UNAND dapat memberikan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan' bidang teknologi, danf atau berjasa dalam kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND. (21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan (3) Tata cara dan persyaratan pemberian pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16 .
Sl( Nlo l0)2o7 A
nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o
Pasal 16
bahasa resmi negara wajib (1) Bahasa Indonesia sebagai menjadi bahasa pengantar di UNAND. t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNAND. bahasa (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai pengantar di UNAND.
Pasal 17
negara (1) UNAND menerima Mahasiswa warga Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. calon (21 UNAND wajib mencari dan menjaring Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon dan Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. teknis (3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 18
dasar, (1) UNAND menyelenggarakan penelitian penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2) Kegiatan .
Sl( No 102208 A
=,',?rt}*. n e p u Jr-Tx o =,
Sivitas (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh etika Akademika dengan mematuhi norma dan akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan'
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
atau monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, transdisiplin. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara jurnal diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kePentingan umum. dan/atau (5) Hasil penelitian yang diseminarkan
(4) dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UNAND terintegrasi (6) Penyelenggaraan penelitian di dengan kegiatan pendidikan danf atau pengabdian kepada masyarakat.
(7) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat digunakan untuk hilirisasi dan komersialisasi.
(8) UNAND memperoleh manfaat dari hasil penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. teknis (9) Pedoman pelaksanaan dan/atau petunjuk penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 19. . .
Sl( No 101209 A
REPUJLTI1'ort].',o -t2-
Pasal 19
biaya operasional (1) UNAND mengalokasikan dana dari UNAND untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil kekayaan penelitian, dan pengurusan hak atas intelektual. (21 UNAND berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembang€ul UNAND.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada MasYarakat
Pasal 21
(1) UNAND menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurllan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memitiki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22 setiap anggota (1) Rektor mengupayakan dan menjamin Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
dan (1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a mengupayakan Sl( Nlo l02l I I A
t"Sot}*.,,o napuJr-Tx -t4- kegiatan dan hasilnya dapat a. mengupayakan agar meningkatkan mutu akademik UNAND; hasilnya b. mengupayakan agar kegiatan dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; atas c. bertanggung jawab secara pribadi pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan cara yang tidak bertentangan d. melakukan dengan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNAND. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. sebagaimana (3) Kebebasan mimbar akademik dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor-dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rLlmpun ilmu dan cabang ilmunya. mimbar (4) Kebebasan akademik dan kebebasan akademik dimanfaatkan oleh UNAND untuk: kekayaan a. melindungi dan mempertahankan hak intelektual; dan b. melindungi dan mempertahankan kekayaan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat Irl( hlo l0ll I l. ^
PRESIDEN
Negara d. memperkuat daya saing bangsa dan Kesatuan Republik Indonesia' mimbar (5) Kebebasan akademik dan kebebasan akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal24 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi setelah keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal 25
(1) Organ UNAND terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU. (21 Hubungan antarorgan UNAND dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan UNAND.
(3) Tata kerja antarorgan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
st< trro 1022 t3 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 26
Pasal 25 ayat (1) (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam
pen5rusun kebijakan huruf a merupakan unsur pertimbangan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang: perubahan Statuta UNAND; a. menyetujui usul nonakademik b. menetapkan kebijakan umum UNAND; pengembangan, c. menetapkan rencana induk rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; kinerja d. menetapkan norma dan tolok ukur UNAND bersama SAU; kinerja e. melakukan penilaian tahunan atas Rektor; Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan dan g. mengangkat dan memberhentikan ketua anggota KA; anggota h. mengangkat dan memberhentikan kehormatan MWA; pengendalian i. melaksanakan pengawasan dan umum atas pengelolaan nonakademik UNAND;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNAND; pengawasan k. memberikan pertimbangan dan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNAND;
- membuat...
Sl( No ll))l,t A
PRESIDEN
-t7- terhadap 1. membuat keputusan tertinggi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan laporan tahunan m. menJrusun dan menyampaikan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (tiga) bulan (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. pada ayat (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
(3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal27 Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia; Yang Maha Esa; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi UNAND; kehidupan e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kema syarakatan dan akademik; dan f. mempunyai komitmen untuk menjaga membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan; putusan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak
iil( trlo l0l._r.1.5 A
PRESIDEN
J tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal 28
17 (tujuh belas) orang yang (1) Anggota MWA berjumlah terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU; 3 (tiga) orang; d. wakil dari masyarakat (delapan) orang, yakni 4 e. wakil dari Dosen 8 (empat) orang jabatan akademik profesor dan 4 (empat) orang jabatan akademik lektor kepala; 1 (satu) orang; f. wakil dari alumni (satu) orang; g. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 dan 1 (satu) orang. h. wakil dari Mahasiswa (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(1) (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. masa jabatan 5 (lima) (4) Anggota MWA diangkat untuk tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. Mahasiswa (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. apa.hrila: (6) Keanggotaan MWA berakhir
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan; menerus lebih c. berhalangan t-etap secara terus dari 6 (enam) bulan;
. d. diangkat
Sr< i\o 10221(r A
REPUJLffi=,',35I*.r,o
negeri lainnya; d. diangkat dalam jabatan karena e. dipidana dengan pidana penjara melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hr.rkum tetaP; UNAND; dan/atau f. melanggar kode etik
- mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 29
(1) Susunan MWA terdiri atas:
anggota; a. 1 (satu) orang ketua merangkap merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap dan
- anggota. (21 Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA. MWA sebagaimana (3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris dimaksud pada ayat (1) huruf a' huruf b, dan huruf c dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan di UNAND dan perguruan tinggi lain. sekretaris, (4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 30
sama, (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam . .
:tf( lrtO l0-:)l'i A
=,',?5X* n e pu Jr-Tx . o -20- =, Rektor, (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih. hak (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki suara dalam pemberhentian Rektor. dengan (5) Tata cara pemungutan suara diatur Peraturan MWA.
Pasal 31
yang (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan bert-ugas memberikan masukan untuk pengembangan UNAND.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UNAND.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasl
sl( .lo t0l2lti A
=,',3ot5 n s p u Jr-Tx * . r, o
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi atas proses audit internal dan eksternal pengelolaan UNAND di bidang nonakademik; pemantauan risiko; dan b. melaksanakan fungsi kepada MWA' c. menyampaikan laporan tahunan orang (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) termasuk ketua KA. bidang: (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di pelaporan keuangan; a. pencatatan dan tinggi; b. tata kelola Perguruan bidang c. peraturan perundang-undangan di pendidikan tinggi; negara; dan d. pengelolaan barang milik
- manajemen risiko.
(6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
Pasal 33
Pasal 25 ayat (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNAND. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- peiaksana penjaminan mutu; strategis; e. pengembang dan pelaksana tugas
- pelaksana
Sl( No l0,ll l,l A
PRES IDEN
- pelaksana administ.rasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal 34
Pasal (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam 33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor. pada ayat (1) dapat (2) Rektor sebagaimana dimaksud dibantu oleh sekretaris UNAND.
Pasal 35
(1) Rektor sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34 ayat
huruf a mempunyai tugas dan wewenang: operasional a. men!-usLrn dan menetapkan kebijakan akademik dan nonakademik; pengembangan jangka panjang, b" Elen5rusun rencana rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan; pengabdian c. mengelola pendidikan, penelitian, dan kepada masyarakat;
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor; pegawai e. mengangkat dan memberhentikan nonaparatur sipil negara UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola keka.5'aan UNAND secara optimal; g membina dan mengembarrgkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
mendirikan
Sl( trlo lO277O A
PRES IDEN
dan/ atau h. mendirikan, menggabungkan, membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapat persetujuan SAU; dan l. men)rusun dan menetapkan kode etik Dosen Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU; Tenaga m. men5rusun dan menetapkan kode etik Kependidikan; Mahasiswa n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, perundang- dan/atau ketentuan peraturan undang{an;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan; q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UNAND atau perubahan Statuta UNAND bersama dengan MWA dan SAU;
- mengaju-kan usulan penyusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakr.rkan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang"undangan.
Pasal 36
Persyaratan untuk menjadi Rektor: Yang Maha Esa; a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- berkewarganegaraanlndonesia; (S3)yang berasal dari c. memiliki gelar akademik Doktor perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala; pada e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat; tugas f. sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah; penjara g. tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sehagai ketua jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;
- mempunyai visi. wawasan, dan minat terhadap pengemhangan TINAND;
- memahami sistem pendidikan tinggi;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enanr) httlan a.tau izin belajar dalam rangka studi laniut yang meninggalkan tugas tridharma pergurLlan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
n bagi
Irt4 n,o l|02)):. ^
PRES IDEN
n bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA. (2\ Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 38
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UNAND; perguruan tinggi b. badan hukum pendidikan lain atau lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNAND; dan/atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UNAND.
Pasal 39
(1) Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
jabatannya; a. berakhir masa
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
memangku
Sl( Nlo l02ll3 A
PRES IDEN
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNAND; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yakni:
- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6 (enam) bulan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan pada rumah sakit pemerintah.
Pasal 40
(I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa iabatan Rektor. t2l Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal4l...
Sl( l{o l0ll2,t A
PRES IDEN
Pasal 4 1
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 43
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal44...
Sl( Nlo l0l2l5 A
PRES IDEN
Pasal44 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkellstudio; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.
Pasal 45
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (21 (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (21 (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 46
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
mengawasi...
Ilr( Nlo l1))^fi A
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen)rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas; proses d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 47
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium / ben gkel I studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal48...
Ij!( lJo 1102771 A
PRES IDEN
Pasal 48
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
penyelenggaraan huruf b mempunyai tugas pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin.
(2) Sekolah terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- Program Studi.
(2) (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b paling banyak 2 (dua) orang. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai tugas direktur, wakil direktur,
dan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan...
Sr( Nlo 102221i A
t,',3ot5 R E P u JLTI * . r, o
penelitian c. melaksanakan kerja sama di bidang dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris. (41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis. (21 Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d berbentuk lembaga atau nama lain.
(2) Lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga atau nama lain
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g bertugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Unsur pelaksana pengawasan internal terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(3) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota unsur pelaksana pengawasan
internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNAND.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Sl( No 101.230 A
PRES IDEN
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Pasal 57
(1) (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian penghargaan akademik.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
merekomendasikan
Sl( lrlo 102231 A
PRES IDEN
'
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan / atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SAU dan masyarakat; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNAND.
Pasal 58
Syarat untuk menjadi anggota SAU:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap UNAND dengan jabatan paling rendah lektor; jasmani dan rohani; c. sehat
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNAND;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan;
- tidak sedang menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau pada perguruan tinggi lain; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 59
(1) Keanggotaan SAU terdiri atas
- Rektor'
- Dekan
Sl( Nro 1027T A
PRES IDEN
- Dekan;
- Dosen yang mewakili Fakultas terdiri atas:
- 2 (dua) orang profesor; dan
- 2 (dua) orang nonprofesor.
(2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) SAU dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu
oleh 1 (satu) orang sekretaris. (21 Ketua SAU tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan UNAND.
(3) Tata cara pengambilan keputusan SAU diatur dengan
Peraturan SAU.
Pasal 61
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- memasuki batas usia pensiun;
- berhalangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNAND atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau pada pergurulan tinggi lain;
- melanggar kode etik UNAND;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- mengundurkan diri.
(2lAnggota...
Sl( NIo 101233 A
REPUJLTI=,',?5]*r'o
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. pada (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan melalui pergantian antar waktu.
Pasal 62
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk:
- dewan profesor; dan/atau
- komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan dewan
profesor dan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 64
(1) Pegawai UNAND terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNAND pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal65...
Sl< Nlo l02l.l,t A
PRES IDEN
Pasal 65
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNAND.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNAND berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 66
(1) Pegawai UNAND berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(4) Rekrutmen pegawai UNAND berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UNAND berdasarkan hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
Pasal 67
(1) UNAND wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
Pasal 68
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan UNAND berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara. (21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(4lSelain...
Sl( trlo 10.123f. A
PRES IDEN
(41 Selain hak pegawai UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNAND dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Pasal 70
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNAND yang
berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNAND yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan. (21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNAND yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 71
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNAND berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal 72
(1) Mahasiswa merLrpakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNAND.
(2) Untuk
Sl( No 102231 A
PRES IDEN
warga (2) Untuk menjadi Mahasiswa UNAND seorang negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa
UNAND apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNAND diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas proses pendukung untuk menjamin kelancaran pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal T4 pelayanan (1) UNAND melaksanakan pendampingan dan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(4) Tata
ljr( trto t02l3lt A
PRES IDEN
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 75
(1) Alumni UNAND merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNAND. (21 Alumni UNAND ikut bertanggung jawab menjaga nama baik dan aktif berperan serta dalam memajukan UNAND.
(3) Hubungan antara UNAND dan alumni UNAND
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UNAND terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni Universitas Andalas yang disebut IKA UNAND.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNAND diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNAND.
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal 76
(1) UNAND dapat menjalin kerja sama akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jawab (2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil
Sl( Nlo I02239 A
PRES IDEN
pada ayat (3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNAND dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNAND dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 77
Sistem penjaminan mutu UNAND terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 78
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNAND bertujuan untuk:
menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
mewujudkan
Sl( lilo IAZ),IO A
PRES IDEN
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali penyelenggaraan Mahasiswa mengenai pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNAND untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 79
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
Pasal 80
(1) Akuntabilitas publik UNAND terdiri atas:
. a. akuntabilitas
:l!( trlo l0l_l,t I A
R E P u JLT:',',?ot} * .., o
dan a. akuntabilitas akademik;
- akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas pubtik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi; kelola perguruan tinggi b. menyelenggarakan tata berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNAND tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan secara d. melakukan pelaporan lainnya transparan, tepat waktu, dan akuntabel' dimaksud (3) Akuntabilitas pubtik UNAND sebagaimana pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan'
Bagian Kedelapan Kode Etik
Pasal 81
(1) Kode etik UNAND bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. pada ayat (2) Kode etik UNAND sebagaimana dimaksud
(1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan. (21 (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode. . .
Sl( No 10224?.. A
PRES IDEN
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNAND. sebagaimana (5) Kode etik Tenaga Kependidikan dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNAND. Mahasiswa (6) Kode etik Dosen dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. sebagaimana (71 Kode etik Tenaga Kependidikan dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
Pasal 82
(1) Peraturan yang berlaku di UNAND meliputi:
- peraturan perundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU.
(2) Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di UNAND berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor. pada ayat (1) (3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(4) Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian
Sl( ltlo I0214-l A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
46 Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan
Pasal 83
(1) Sistem perencanaan UNAND merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (21 Sistem perencanaan UNAND menjadi dasar bagi setiap organ UNAND dan seluruh Sivitas Akademika dalam pen5rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNAND dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNAND.
(5) Dokumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dclkumen perencanaan UNAND sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 84
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNAND;
- anggaran tahunan UNAND; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNAND diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana
Sl( i'.lo 10224/1 A
PRES IDEN
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 85
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNAND yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNAND juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
hasil pengelolaan dana abadi;
usaha UNAND;
kerja sama tridharma pergurLran tinggi;
pengelolaan kekayaan UNAND;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pinjaman
Sl( trlo l0 j24-5 A
PRES IDEN
- pinjaman; dan/atau dengan i. pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perLlndang-undangan. sebagaimana (3) Penerimaan UNAND dari sumber dana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNAND yang dikelola secara otonom dan bukan menrpakan penerimaan negara bukan pajak. pinjaman (4) Kelentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. pengelolaan dana (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 86
(1) Kekayaan UNAND bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNAND;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNAND termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNAND.
(3) Seluruh kekayaan UNAND dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNAND dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurulan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNAND
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 87
(1) Kekayaan awal UNAND sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. pada (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud yang ayat (1) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNAND diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNAND
setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 89
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipinclahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2lUNAND...
Sl( Nlo lo2ltl A
=,'*ort} n E p u Jr-Tr< *. o -50- =, (21 UNAND melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati / rvalikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 92
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. (21 Pengadaan .
SI( No 102249 A
REPu J'T^",',35I*r'o
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Investasi
Pasal 93
(1) UNAND melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNAND.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNAND dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNAND, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNAND yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan
:-il( t'lo 1022-50 A
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNAND.
(7) Investasi UNAND hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 94
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNAND diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 95
(1) Laporan tahunan UNAND meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan
Sl( Nlo 102251 A
t,',?SI R E P u JtTnt * .., o
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 96
(1) Laporan keuangan tahunan UNAND diaudit oleh
akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNAND.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(1) (4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurLrsan audit yang dilakukan
a oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Sl( Nlo l0l2.s: A
PRES IDEN
Pasal 97
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 98
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh senat.
(2) (4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 99
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (4) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan.
Pasal 1OO. . .
:i!( t'Jo l0125.r A
PRESIDEN
Pasal 100
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNAND dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Pasal 101
Semua organ dan pejabat pengelola UNAND yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 102
pada (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. umum l2l Pengelolaan keuangan badan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNAND yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
Pasal 103
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UNAND yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan hukum.
(2) Status
Sl( Nro l0z)5t A
PRES IDEN
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNAND yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNAND dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNAND dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 434); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahwn 2013 tentang Statuta Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
3r( Nlo 102255 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perrnd ang-undangan dan Hukum,
S na Djaman
3l( Nlo l0l0o I A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESlA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat l2l Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat. (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
'2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguman Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20L2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l2 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Perguman Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
MEMUTUSI(AN: . .
':i;< l..lo l0'l.)0 n
PRES IDEN
