PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 80
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Akuntabilitas publik UNAND terdiri atas:
. a. akuntabilitas
:l!( trlo l0l_l,t I A
R E P u JLT:',',?ot} * .., o
dan a. akuntabilitas akademik;
- akuntabilitas nonakademik. (21 Akuntabilitas pubtik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi; kelola perguruan tinggi b. menyelenggarakan tata berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNAND tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan secara d. melakukan pelaporan lainnya transparan, tepat waktu, dan akuntabel' dimaksud (3) Akuntabilitas pubtik UNAND sebagaimana pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan'
Bagian Kedelapan Kode Etik
