Pasal 93
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) UNAND melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNAND.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNAND dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNAND, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNAND yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan
:-il( t'lo 1022-50 A
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNAND.
(7) Investasi UNAND hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
