PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Pegawai UNAND terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNAND pegawai negeri sipil. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai UNAND nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal65...
Sl< Nlo l02l.l,t A
PRES IDEN
