PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 63
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk:
- dewan profesor; dan/atau
- komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan dewan
profesor dan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
