PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNAND.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNAND berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
