PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 16
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
bahasa resmi negara wajib (1) Bahasa Indonesia sebagai menjadi bahasa pengantar di UNAND. t2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNAND. bahasa (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai pengantar di UNAND.
