PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 15
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
gelar doktor kehormatan (1) UNAND dapat memberikan dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan' bidang teknologi, danf atau berjasa dalam kemanusiaan serta pengembangan institusi UNAND. (21 UNAND dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dan (3) Tata cara dan persyaratan pemberian pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16 .
Sl( Nlo l0)2o7 A
nepuJr-Tx 1',?ot5*..,o
