PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
transkrip (l) UNAND memberikan gelar, rjazah, akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai kepada para lulusan dari Program Studi dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (21 UNAND dapat mencabut gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazal:,, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNAND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah,
transkrip akademik, surat keterangan pendamping rjazah, sertihkat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
