PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 13
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
dengan (1) Pendidikan di UNAND diselenggarakan kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan nasional dan global, standar nasional pendidikan tinggi, dan standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat.
(1) (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, sesuai berkelanjutan, dan komprehensif perkembangan ilmu pengetahtlan, teknologi, dan kebutuhan pengguna lulusan. pengembangan (3) Pen5rusunan, evaluasi, dan kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.
