Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) UNAND menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global.
(21 Penyelenggaraan . . .
Sl', NJo l02lo5 A
n e pu Jr-Tx 1',3ot| *. o -8- =, mengacu (21 Penyelenggaraan pendidikan di UNAND pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan
(2)l, tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
penyelenggaraan pendidikan di UNAND dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional yang diakui oleh pemerintah pusat. dan menutup Program (4) UNAND membuka, mengubah, Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. sebagaimana dimaksud (5) Penyelenggaraan pendidikan dan pada ayat (l) dan pembukaan, perubahan, penutupan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SAU.
