PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 101
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua organ dan pejabat pengelola UNAND yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
