PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 102
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
pada (1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum UNAND tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. umum l2l Pengelolaan keuangan badan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNAND yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
