PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) SAU dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan dibantu
oleh 1 (satu) orang sekretaris. (21 Ketua SAU tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di lingkungan UNAND.
(3) Tata cara pengambilan keputusan SAU diatur dengan
Peraturan SAU.
