PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Keanggotaan SAU terdiri atas
- Rektor'
- Dekan
Sl( Nro 1027T A
PRES IDEN
- Dekan;
- Dosen yang mewakili Fakultas terdiri atas:
- 2 (dua) orang profesor; dan
- 2 (dua) orang nonprofesor.
(2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
