PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- memasuki batas usia pensiun;
- berhalangan tetap yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNAND atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNAND atau pada pergurulan tinggi lain;
- melanggar kode etik UNAND;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- mengundurkan diri.
(2lAnggota...
Sl( NIo 101233 A
REPUJLTI=,',?5]*r'o
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru. pada (3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan melalui pergantian antar waktu.
