Pasal 57
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian penghargaan akademik.
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
merekomendasikan
Sl( lrlo 102231 A
PRES IDEN
'
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan / atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/ atau Departemen;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SAU dan masyarakat; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNAND.
