PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 30
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
sama, (1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam . .
:tf( lrtO l0-:)l'i A
=,',?5X* n e pu Jr-Tx . o -20- =, Rektor, (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Menteri mempunyai 35o/o (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih. hak (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki suara dalam pemberhentian Rektor. dengan (5) Tata cara pemungutan suara diatur Peraturan MWA.
