PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 31
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
yang (1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan bert-ugas memberikan masukan untuk pengembangan UNAND.
(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang.
(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap UNAND.
(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh
MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.
