PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 32
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasl
sl( .lo t0l2lti A
=,',3ot5 n s p u Jr-Tx * . r, o
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi atas proses audit internal dan eksternal pengelolaan UNAND di bidang nonakademik; pemantauan risiko; dan b. melaksanakan fungsi kepada MWA' c. menyampaikan laporan tahunan orang (4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) termasuk ketua KA. bidang: (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di pelaporan keuangan; a. pencatatan dan tinggi; b. tata kelola Perguruan bidang c. peraturan perundang-undangan di pendidikan tinggi; negara; dan d. pengelolaan barang milik
- manajemen risiko.
(6) Anggota dan Ketua I(A diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(7) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
