PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 25 ayat (1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNAND. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- peiaksana penjaminan mutu; strategis; e. pengembang dan pelaksana tugas
- pelaksana
Sl( No l0,ll l,l A
PRES IDEN
- pelaksana administ.rasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
