PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Susunan MWA terdiri atas:
anggota; a. 1 (satu) orang ketua merangkap merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap dan
- anggota. (21 Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA. MWA sebagaimana (3) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris dimaksud pada ayat (1) huruf a' huruf b, dan huruf c dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan di UNAND dan perguruan tinggi lain. sekretaris, (4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
