Pasal 28
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
17 (tujuh belas) orang yang (1) Anggota MWA berjumlah terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SAU; 3 (tiga) orang; d. wakil dari masyarakat (delapan) orang, yakni 4 e. wakil dari Dosen 8 (empat) orang jabatan akademik profesor dan 4 (empat) orang jabatan akademik lektor kepala; 1 (satu) orang; f. wakil dari alumni (satu) orang; g. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 dan 1 (satu) orang. h. wakil dari Mahasiswa (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(1) (3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. masa jabatan 5 (lima) (4) Anggota MWA diangkat untuk tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa. Mahasiswa (5) Anggota MWA yang berasal dari wakil diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. apa.hrila: (6) Keanggotaan MWA berakhir
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan; menerus lebih c. berhalangan t-etap secara terus dari 6 (enam) bulan;
. d. diangkat
Sr< i\o 10221(r A
REPUJLffi=,',35I*.r,o
negeri lainnya; d. diangkat dalam jabatan karena e. dipidana dengan pidana penjara melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hr.rkum tetaP; UNAND; dan/atau f. melanggar kode etik
- mengundurkan diri. (71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
