Pasal 26
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 25 ayat (1) (1) MWA sebagaimana dimaksud dalam
pen5rusun kebijakan huruf a merupakan unsur pertimbangan, menjalankan fungsi penetapan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang: perubahan Statuta UNAND; a. menyetujui usul nonakademik b. menetapkan kebijakan umum UNAND; pengembangan, c. menetapkan rencana induk rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; kinerja d. menetapkan norma dan tolok ukur UNAND bersama SAU; kinerja e. melakukan penilaian tahunan atas Rektor; Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan dan g. mengangkat dan memberhentikan ketua anggota KA; anggota h. mengangkat dan memberhentikan kehormatan MWA; pengendalian i. melaksanakan pengawasan dan umum atas pengelolaan nonakademik UNAND;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNAND; pengawasan k. memberikan pertimbangan dan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNAND;
- membuat...
Sl( No ll))l,t A
PRESIDEN
-t7- terhadap 1. membuat keputusan tertinggi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan laporan tahunan m. menJrusun dan menyampaikan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (tiga) bulan (4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. pada ayat (5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
(3) dan ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Pasal27 Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia; Yang Maha Esa; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan
- sehat jasmani dan rohani; dan d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi UNAND; kehidupan e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kema syarakatan dan akademik; dan f. mempunyai komitmen untuk menjaga membangun UNAND, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNAND dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan; putusan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak
iil( trlo l0l._r.1.5 A
PRESIDEN
J tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
