PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 105
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 434); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahwn 2013 tentang Statuta Universitas Andalas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 596), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
