PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 106
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
3r( Nlo 102255 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perrnd ang-undangan dan Hukum,
S na Djaman
3l( Nlo l0l0o I A
PRESIOEN REPUBLIK INDONESlA
