PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNAND.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha
diatur dengan Peraturan Rektor.
