PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g bertugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Unsur pelaksana pengawasan internal terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(3) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota unsur pelaksana pengawasan
internal selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
