PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) UNAND wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan peruIndang-undangan.
