PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNAND yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNAND juga dapat berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
hasil pengelolaan dana abadi;
usaha UNAND;
kerja sama tridharma pergurLran tinggi;
pengelolaan kekayaan UNAND;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pinjaman
Sl( trlo l0 j24-5 A
PRES IDEN
- pinjaman; dan/atau dengan i. pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perLlndang-undangan. sebagaimana (3) Penerimaan UNAND dari sumber dana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNAND yang dikelola secara otonom dan bukan menrpakan penerimaan negara bukan pajak. pinjaman (4) Kelentuan lebih lanjut mengenai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. pengelolaan dana (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
