PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Kekayaan UNAND bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNAND;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNAND termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNAND.
(3) Seluruh kekayaan UNAND dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNAND dalam rangka penyelenggaraan tridharma pergurulan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNAND
diatur dengan Peraturan Rektor.
