PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 87
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Kekayaan awal UNAND sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(1) (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri. pada (3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud yang ayat (1) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNAND diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
