PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNAND
setelah penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
