Pasal 89
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipinclahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2lUNAND...
Sl( Nlo lo2ltl A
=,'*ort} n E p u Jr-Tr< *. o -50- =, (21 UNAND melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNAND dapat dimanfaatkan oleh UNAND setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati / rvalikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNAND untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNAND. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
