PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d berbentuk lembaga atau nama lain.
(2) Lembaga atau nama lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga atau nama lain
diatur dengan Peraturan Rektor.
