PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 50
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis. (21 Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Rektor.
