Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: UNAND 1. Universitas Andalas yang selanjutnya disebut adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. pengelolaan 2. Statuta UNAND adalah peraturan dasar UNAND yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNAND. MWA 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat adalah organ UNAND yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan lgebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNAND yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. yang 5. Rektor adalah pemimpin UNAND menyelenggarakan dan mengelola UNAND. 6:. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.
- Fakultas adalah himpunan sumber daya pendirkung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologr.
8.Sekolah...
ill<. Nlo 101200 A
=,',3ot] * . o R E P u JLTI -3- =, pelaksana akademik setingkat 8. Sekolah adalah unsur Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau pascasarjana mengoordinasikan program multidisiplin. yang 9. Departemen adalah unsur dari Fakultas mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, danf atau pendidikan vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND. 15 Sivitas Akademika adalah masyarakat akademikyang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama me nunj ang penyelenggaraan pendidikan tin ggi di UNAND.
Kementerian iil( lrlo 10220lr A
PRES IDEN
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
