PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 45
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor. (21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (21 (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (21 (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, dan tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
