PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
mengawasi...
Ilr( Nlo l1))^fi A
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen)rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas; proses d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
