PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pasal44...
Sl( Nlo l0l2l5 A
PRES IDEN
Pasal44 Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkellstudio; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.
