PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
