Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(I) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa iabatan Rektor. t2l Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(3) Rektor dehnitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila nrelanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal4l...
Sl( l{o l0ll2,t A
PRES IDEN
Pasal 4 1
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
