PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
(1) Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
jabatannya; a. berakhir masa
berhalangan tetap;
mengundurkan diri;
memangku
Sl( Nlo l02ll3 A
PRES IDEN
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- dinilai tidak.cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNAND; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, yakni:
- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan selama 6 (enam) bulan secara terus menerus yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan pada rumah sakit pemerintah.
